KLIK (KLINIK HUKUM) – FREE

Salam keadilan,

Sahabat, banyak hal tak terduga terjadi dalam kehidupan kita maupun orang-orang sekitar kita. Hal yang berat terjadi jika masalah muncul berkaitan dengan masalah hukum yang rumit. Siapa mau? Tapi siapa juga yang bisa mengira. Seperti kita, meminta bantuan hukum tidak selamanya sederhana. Menghubungi pengacara profesional, terbayang sudah ongkos yang tidak bisa dikatakan ringan. Belum lagi masalah hukumyang  terkenal rumit bagi masyarakat awam sehingga menggoda penegak hukum nakal (baik polisi, advokat, hakim, maupun jaksa)  untuk memeras. Meminta bantuan LSM hukum yang pro bono (tanpa biaya) tidak tahu di mana tempatnya.

Nah, KLIK TO INDONESIA adalah navigasi yang akan mengantarkan anda untuk mendapatkan P3K (Pertolongan Pertama Pada Kasus) sehingga anda yang awam hukum sekalipun mendapatkan gambaran penanganan masalah secara yuridis analitis. Minimal, anda dapat melihat peta persoalan hukumnya. Setelah itu, terserah anda.

Maaf, saat ini kami belum bisa memberikan layanan praktek hukum secara gratis. Semoga ke depan bisa. 

Syarat-syarat berkonsultasi di Klik to Indonesia mudah :

1. Tidak perlu mencantum identitas secara jelas.Yang penting subjek (perorangan atau organisasi), objek, hubungan antara pihak (sodara, rekan) jelas, dan masalah jelas.

2. Kronologis. Sampaikan suatu masalah secara kronologis. Lebih bagus lagi jika ada catatan waktu seperti hari dan tanggal.

3. Posting dikotak komentar di bawah ini. Kami akan menjawabnya melalui posting komentar juga.

4. Utarakan fakta perkaranya, bukan analisisnya. Kami yang akan memberi analisis hukumnya. 

Ingat, keberhasilan konsultasi ini sangat tergantung dengan keakuratan fakta maupun data yang anda berikan. Jadi, kami tidak bertanggungjawab atas penanganan perkara anda akibat analisis kami.

Beberapa perkara kemungkinan membutuhkan riset yang cukup lama. Jadi, bersabarlah.

Semua konsultasi akan dijawab oleh Zazuli M. Hanief, S.H., M.Hum yang memiliki riwayat pendidikan hukum sebagai berikut :

1. Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung;

2. Magister Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta;

3. Pendidikan Khusus Profesi Advokat Peradi (lulus ujian 2006 di Bandung).

Terima kasih.

9 Tanggapan

  1. [...] KLINIK HUKUM (KLIK) TO INDONESIA - FREE [...]

  2. mohon selain memberikan klinik hukum, pak zazuli juga bisa memberikan materi2 bagi kami yang awam hukum sehingga kami mampu memahami lebih dalam mengenai hukum. semacam kuliah umum. saya rasa hal ini juga sangat dibutuhkan oleh kami para blogger.

  3. sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas komentar dan kunjuangannya di http://www.toindonesia.wordpress.com
    anda benar, masih banyak diantara masyarakat yang awam dengan hukum. saat ini saya sedang menyiapkan konsep pembelajaran hukum melalui internet di blog toindonesia.wordpress.com.
    doakan semoga cepat selesai dan dapat memberi manfaat kepada banyak orang.
    salam,

  4. Kepada Yth.
    Zazuli M. Hanief, S.H., M.Hum

    Saya ajukan permasalahan saya di bawah ini untuk diberikan pencerahan.

    Sekitar tahun 70/80-an ibu saya (S) bercerai untuk pernikahan pertamanya dengan H tanpa anak. Saya sendiri adalah anak S dengan E. Dari perceraian dengan H, S mendapat harta gono gini berupa sebidang tanah dengan nama pemilik yang tercatat di kelurahan adalah H (tanah ini belum bersertifikat hak milik). Saat pelepasan tanah tersebut tidak ada surat-surat apapun. Sekitar tahun 90-an H meninggal dunia (mempunyai anak/keturunan) sementara S meninggal dunia pada tahun 2005. Sampai meninggalnya, S belum sempat membalik nama tanah gono gini tersebut. Bagaimanakah langkah saya agar tanah tersebut bisa saya miliki mengingat 1. Tidak adanya surat-surat pada saat H memberikan sebidang tanah tersebut sebagai gono-gini kepada S, 2. Apabila anak H tahu bahwa ayahnya memiliki tanah (yang sekarang saya tempati), besar kemungkinan anak H tersebut meminta kembali tanah tersebut karena saya tidak memiliki bukti kepemilikan apapun.

    Terimakasih sebelum dan sesudahnya atas analisanya.

  5. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih untuk pertanyaan yang diajukan.

    1. Saran saya adalah menyiapkan kopi dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa pernah terjadi pernikahan antara S dan H termasuk di dalamnya dokumen perceraian. Dokumen-dokumen ini bisa didapat di kantor yang berwenang. Untuk perceraian misalnya bisa ditelusuri di pengadilan agama tempat bercerai atau KUA tempat menikah yang berikutnya. Semua dokumen ini penting untuk membuktikan bahwa S berhak atas harta gono-gini. Seperti kita tahu, hak atas harta gono-gini lahir karena adanya pernikahan sehingga semua harta yang didapat selama masa pernikahan termasuk dalam harta gono-gini atau dalam bahasa hukum disebut harta bersama.
    Masalah harta bersama ini diakui oleh Undang-undang Perkawinan sehingga memiliki kepastian hukum yang kuat.
    2. Berkaitan dengan tanah, yang berlaku di Indonesia adalah hukum adat, artinnya dalam transaksi tanah, prinsip hukum adat yang harus diterapkan, ini diakui juga oleh Undang-undang Pokok Agraria sehingga tanah dalam hukum adat termasuk dalam benda bergerak (bukan benda tak bergerak) yang peralihan haknya cukup dengan cash and carry sehingga ketika belum ada balik nama sertifikat tapi sudah terjadi transaksi (baik karna jual beli, waris, atau hibah) peralihan haknya sudah sah dan penuh.
    Proses balik nama dalam sertfikat hanya proses administrasi untuk menyempurnakan hak (hak milik, hak kelola, hak guna, atau hak usaha) sehingga langkah ini sebaiknya ditempuh juga.
    3. Untuk bisa melakukan balik nama anda harus mempersiapkan beberapa hal berikut :
    a. Membuktikan pernah ada pernikahan antara S dan H (Berupa dokumen Surat Nikah atau akta cerai)
    b. Membuktikan bahwa tanah tersebut dimiliki H dalam masa pernikahan dengan S. Untuk itu perlu dilihat waktu antara cerai dan kepemilikan tanah harus sesuai. (Berupa Akta Jual Beli atau keterangan dari Kantor Lurah setempat)
    c. Membuktikan bahwa anda adalah anak dari S (Berupa dokumen Kartu Keluarga atau Surat Keterangan RT/RW maupun kelurahan setempat)
    d. Kumpulkan bukti-bukti lain berupa saksi-saksi, baik dari RT/RW, keluarga, kerabat, teman, atau tetangga yang mengetahui adanya penyerahan tanah dari H kepada S sebagai pembagian harta gono-gini. Saksi-saksi ini harus dua orang atau lebih.
    4. Dengan bukti-bukti di atas, anda bisa juga mengajukan permohonan penetapan ke pengadilan negeri setempat bahwa saat ini anda adalah pihak yang berwenang atas tanah tersebut.
    5. Jika permohonan penetapan ini dikabulkan oleh pengadilan, putusan pengadilan inilah yang menjadi dasar oleh kelurahan untuk melakukan proses peralihan hak atas tanah tersebut.
    6. Ada baiknya juga datangilah kantor kelurahan setempat untuk menanyakan proses administrasi peralihan hak atas tanah berupa harta gono-gini yang belum bersertifikat. Apa saja yang perlu dipersiapkan dan jelaskan kondisi kepemilikan tanahnya.
    Demikian saran-saran yang bisa diberikan. Jika ada yang kurang, anda bisa menanyakan kembali.
    Terimakasih

  6. Pak, saya punya adik yang telah 1tahun bercerai, punya 1 anak laki2. Sampai saat ini ayah si anak itu tidak rutin memberi tunjangan yang telah disepakati pada sidang perceraian. Hingga saat ini terhitung baru 3 kali, itu pun ketika bertemu saja. Kalau dari segi materi, mantan suami adik saya sangat berkecukupan. Alasannya, mantan suami adik saya itu ingin adik saya sendiri yang mengambil ke Jakarta (domisili dia). Padahal ongkos Jkt-Bdg kan cukup besar jika diuangkan, lumayan untuk sekaleng susu anak. Mantan suami adik saya itu tidak mau via transfer. Kami ingin sekali segera menyelesaikan hak anak ini, karena ayahnya akan menikah lagi di akhir tahun ini. Nah yang jadi pertanyaan… 1) Apakah mantan suami saya itu dapat digugat di muka hukum karena menelantarkan nafkah bagi anaknya? 2) Mohon bimbingannya bagaimana cara kami menggugat? 3) Apakah ada LBH yang dapat kami mintai tolong, mengingat kondisi keuangan jika kami harus menyewa pengacara. Mohon informasinya, terima kasih…

  7. Kepada Aisha, sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang diajukan. Jawaban kami untuk anda adalah :
    1. Bisa saja anda mengajukan gugatan masalah ini ke pengadilan, namun belum tentu ini memiliki manfaat jangka pendek mengingat tahapan-tahapan prosedur hukum yang panjang. Jika anda beragama Islam, anda bisa mengajukan gugatan ke pengadilan agama. Saran saya, jika masih mungkin untuk negosiasi, upayakan dulu.
    2. Prosedur mengajukan gugatan agak rumit yaitu harus memenuhi syarat formil maupun materiil. Kalau saya terangkan di sini jadi terlalu panjang dan maaf, kalau anda tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum, penjelasan kami akan sia-sia tapi sebagai persiapan anda bisa membaca-baca buku hukum yang berjudul “Hukum Acara Perdata”.
    3. Institusi yang kemungkinan bisa membantu anda adalah Komisi Perlindungan Anak Bandung yang bisa anda hubungi di nomor ini : 022-7237316 atau kunjungi mengadu di website Komisi Perlindungan Anak Pusat yang beralamat di
    http://www.kpai.go.id/index.php?option=com_wrapper&Itemid=211&lang=
    Demikian saran saya semoga bisa membantu. Maaf jika ada yang kurang.

  8. Seorang isteri (A) telah melanggar pernyataan yg dibuatnya diatas meterai bahwa jika dia melakukan pelanggaran terhadap hal-hal sudah disepakati, maka dia akan memberikan seluruh hartanya kepada suaminya (B). A dan B beragama Islam. Apakah isteri tidak berhak lagi atas harta gono-gini karena sudah ada pernyataan penyerahan harta tsb?

    • dalam praktek, surat pernyataan tidak trmasuk dalam jenis surat perjanjian karna hanya di tandatangi oleh satu pihak sehingga seringkali hakim menggugurkan kekuatan mengikatnya. artinya, walau sudah dinyatakan,kalo yang tandatangan satu, ya… tidak bisa dipaksa utk ditepati dan satu tandatangan bukanlah perjanjian sehingga tidak ada kekuatan mengikat.
      secara Islam, sbnarnya tidak dikenal harta gono-gini. dalam hal cerai yg ada adalah uang mut’ah. salah satu dasarnya adalah
      “ Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. dan hendaklah kamu berikan suatu mut’ah (pemberian) kepada mereka. Yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.( Qs 2 (al Baqoroh : 236 )
      mslah harta gono-gini hnya dikenal dlm hukum Indonesia tanpa diketahui scara jelas dasarnya dalam hukum Islam pdhal di atur juga dalam Kompilasi Hukum Islam. Dasar hukum harta gono-gini adalah :
      Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama ( pasal 35 UU Perkawinan )

      KHI (Kompilasi Hukum Islam) dalam Peradilan Agama, pasal 97, yang menyebutkan bahwa :
      Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

      Untuk lengkapnya ttg harta gono-gini, silahkan KLIK DISINI
      Diluar ketentuan di atas, suami istri boleh membuat perjanjian atas dasar kerelaan. smoga membantu.

Tinggalkan Balasan